SALATIGA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga, bersama KPU, Satpol PP, TNI dan Polri melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang dipasang melanggar atau dipasang di tempat terlarang, Rabu (23/10).
Ketua Bawaslu Kota Salatiga Dayusman Junus mengatakan, penertiban APK dilaksanakan selama dua hari Rabu-Kamis (23-24/10).
“Penertiban APK didasarkan keputusan KPU Kota Salatiga bahwa APK yang dipasang di tempat larangan harus ditertibkan atau diturunkan,” ujarnya.
APK yang diturunkan Lanjut Dayusman, diantaranya APK yang dipasang di pohon dan tiang listrik atau dipasang di Jalan Protokol yang seharusnya steril dari APK, seperti Jalan Diponegoro dan Jalan Jenderal Sudirman, Salatiga.
“Bawaslu tidak menurunkan APK yang dipasang mandiri atau APK yang dikeluarkan oleh KPU Kota Salatiga. Sedangkan bagi partai politik atau tim sukses yang hendak mengambil APK yang ditertibkan oleh Bawaslu Kota Salatiga diperbolehkan asal nantinya dipasang di tempat yang tidak dilarang,” tegas Dayusman. (Pranoto Adi)