BOYOLALI- Sebanyak 10 pelaku perjudian diamankan Satreskrim Polres Boyolali di tiga lokasi berbeda. Para pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Kapolres AKBP Budi Adhi Buono mengatakan, tiga pelaku judi jenis judi remi diamankan di lokasi Pasar Sapi, Jelok, Kecamatan Cepogo. Tersangka masing- masing S dan M warga Kecamatan Cepogo,dan N warga kecamatan Ampel.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp185 ribu rupiah’,” jelasnya, Rabu (23/10).
Kemudian tiga pelaku selanjutnya diamankan di tempat posko pemenangan salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati, di Dukuh Wonokerti, atau di Desa Babadan, Kecamatan Sambi.
“Di tempat ini tiga orang diamankan masing-masing H, warga Kecamatan Sambi, S dan R Warga Kecamatan Simo. Dari tempat ini di amankan barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai sebesar Rp195 ribu rupiah,” imbuh Kapolres.
Sedangkan untuk empat pelaku lainya adalah pelaku judi jenis judi domino yang telah diamankan.
“Tempat kejadian di Desa Kaligentong, Kecamatan Gladak Sari. Di tempat ini petugas mengamankan empat orang. Masing- Masing S warga Gladaksari, S warga Klaten, W dan S warga Urut Sewu, Kecamatan Ampel. Petugas mengamankan barang bukti berupa kartu domino dan uang tunai sebesar Rp400 ribu rupiah. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kegiatan yang di optimalkan di wilayah hukum Polres Boyolali. Semua kasus ini di kenakan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Pranoto Adi)