BATANG- Satresnarkoba Polres Batang, Jawa Tengah menangkap seorang oknum perangkat desa yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Oknum perangkat desa itu adalah Ady Kurniawan, seorang Perangkat Desa Kalangsono, Kabupaten Batang. Pelaku ditangkap pada operasi Selasa 22 Oktober 2024 lalu bersama dua pelaku lainnya.
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan, perangkat desa itu dapat barang dari Bandar, lalu ada yang dijual, ada yang dipakai sendiri. Ditambahkanya, pengungkapan kasus berawal dari hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Limpung, Kabupaten Batang.
“Berangkat dari laporan masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ungkap Kapolres, Selasa (5/11).
“Saat kita geledah ada Ady Kurniawan, Makno, dan Khaerul Khakim, dari tiga orang ini Polisi menemukan sejumlah barang bukti,” imbuh Kapolres.
Dari tangan Ady Kurniawan, ditemukan 8 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah ponsel. Sementara itu, Makno menyimpan 10 paket sabu di bawah kursinya. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke seluruh ruangan rumah. Di dalam lemari ruang tamu, petugas menemukan alat bukti yang kuat berupa timbangan digital, plastik klip, dan sedotan yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. (Pranoto Adi)