Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti yang tertera dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) setebal 501 halaman yang diterbitkan pada 19 April 2024, menyebutkan ada sejumlah paket pekerjaan fisik di lingkungan Pemkot Salatiga yang tidak sesuai spesifikasi awal dan kekurangan volume pekerjaan di tahun anggaran (TA) 2023.
Akibatnya, menurut BPK, yang juga dicantumkan dalam dokumen tersebut, Pemkot Salatiga berpotensi menerima aset yang tidak sesuai dengan perencanaan awal, meskipun belakangan atas rekomendasi BPK, para penyedia jasa telah mengembalikan kelebihan bayar yang disetorkan ke kas negara.
Berikut ini adalah rincian sejumlah paket pekerjaan yang menurut BPK terjadi ketidak-sesuaian spesifikasi :
Adapun sejumlah paket pekerjaan yang menurut BPK terjadi kekurangan volume, sebagai berikut :
Terkait dengan hal tersebut, BPK merekomendasikan agar Walikota memerintahkan Kepala DPUPR Salatiga untuk lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan fisik.
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023 dengan nomor 38.A/LHP/XVIII.SMG/04/2024, BPK menuliskan temuan terkait sejumlah proyek fisik di lingkungan Pemkot Salatiga melalui DPUPR yang tidak sesuai spesifikasi dan kekurangan volume.
Atas hal ini, telah terjadi tindak lanjut kelebihan pembayaran yang disetorkan ke kas negara. Namun demikian, BPK menganggap kejadian tersebut berpotensi membuat Pemkot Salatiga menerima aset yang tidak sesuai rencana awal. (GCP)