SALATIGA- KPU Kota Salatiga, Jawa Tengah langsung melakukan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 184 Tahun 2024 Tentang Pemantau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga Tahun 2024 di Laras Asri Resort, Rabu (9/10).
Wahyu Budi Utomo, Komisioner KPU Kota Salatiga menyatakan, sosialisasi ini diberikan agar pihak yang akan melakukan pemantauan Pilwakot Salatiga 2024 segera melengkapi syarat-syarat kelengkapan sebagai lembaga pemantau dan mendaftar ke KPU.
“Karena sudah diketahui sudah ada satu lembaga pemantau di Salatiga, maka sosialisasi ini diperlukan agar masyarakat lebih tahu,” jelasnya.
Wahyu memaparkan, diantara yang boleh dilakukan oleh pemantau adalah salah satunya mengetahui tahapan-tahapan Pilwakot Salatiga 2024.
“Lembaga pemantau bisa sampai ikut memantau jalanya pemungutan dan penghitungan suara nantinya, mulai proses awal atau jika ada kejadian-kejadian khusus lembaga pemantau diizinkan untuk mencatat hal itu,” imbuh Wahyu.
Misalkan lagi Wahyu menambahkan, jika ada Ketua KPPS terindikasi tidak netral maka lembaga pemantau bisa melaporkan ke KPU.
“Adapun perlindungan hukum KPU memberikan perlindungan, seperti jika ada intimidasi, subyek pemantau tetap ada perlindungan dari KPU,” tandas Wahyu. (Pranoto Adi)