NGAWI – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi Muhamad Taufiq Agus Susanto (56) resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngawi. Ia ditahan karena terkait status tersangka kasus korupsi.
Kasus korusi yang menjerat Taufiq yakni korupsi dana hibah bidang pendidikan tahun 2022 senilai Rp 19 miliar. saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi.
“Dari hasil pengembangan penyidikan kami menetapkan mantan Kadis Dikbud Kabupaten Ngawi sebagai tersangka yaitu Muhamad Taufiq Agus Susanto,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, Jumat (29/11/2024).
Sebelum ditahan, kata Eriksa, tersangka menjalani pemeriksaan selama 4 jam di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi. Tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ngawi.
Penahanan dilakukan untuk kelancaran penyidikan dan dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. “Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan,” jelas Eriksa.
Dilansir dari detik.Erisa menambahkan, sebelum menahan Taufiq, jaksa sudah menahan tersangka lain yakni Yayan Dwi Murdianto, staf ASN Kecamatan Ngawi. Peran tersangka Yayan melakukan pungutan terhadap lembaga pengelola dana hibah.
“Modus tersangka melakukan pungutan terhadap lembaga pengelola dana hibah. Dari hasil penyelidikan ada empat lembaga pendidikan yang dipungut,” tandas Eriksa.(*)