SALATIGA- Sebanyak 4.288 alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang dipasang melanggar aturan ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga bersama tim gabungan KPU, Satpol PP dan TNI/Polri.
Ketua Bawaslu Kota Salatiga Dayusman Junus menjelaskan, penertiban APK Pilkada yang dipasang melanggar digelar pada 22-23 Oktober 2024.
“Hasilnya memang cukup mengejutkan, APK yang ditertibkan pada Pilkada 2024 ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan APK yang ditertibkan pada saat Pemilu 2024 lalu,” ungkapnya, Sabtu (26/10).
Dayusman menambahkan, APK yang ditertibkan selama dua hari itu karena dipasang tidak sesuai aturan.
“Karena melanggar kita tertibkan, seperti dipaku di pohon, diikat tiang listrik, dipasang di kawasan streril APK kampanye, berdekatan dengan kawasan pendidikan maupun dekat tempat ibadah dan perkantoran pemerintahan,” imbuh Dayusman.
Dayusman menegaskan, sebelum dilakukan penertiban Bawaslu Kota Salatiga sudah terlebih dahulu memberi surat tugaran kepada partai politik untuk menurunkan sendiri APK yang melanggar.
“Namun karena tidak ada tanggapan makanya dilakukan penertiban,” pungkasnya. (Pranoto Adi)