SEMARANG-Seorang oknum anggota polisi ikut diamankan dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya, Genuk, Kota Semarang, Senin (7/10)
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar seperti dikutip detik.com, menyebut oknum polisi tersebut bertindak selaku panitia.
Dalam penggerebekan pada Senin sore pukul 15.00 WIB itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ada 35 roda dua diamankan. Ada 19 ayam dan kurungan, kiso, uang Rp 14 juta,” kata Irwan.
Irwan menambahkan, dalam kasus itu juga ada satu anggota Polsek Genuk yang diperiksa yaitu Aipda JN Irwan.
“Satu oknum Polri diperiksa di ruang sebelah. Panitia dia, anggota Polsek, Juned,” ungkapnya.
Irwan lantas meminta oknum tersebut dihadirkan ke lobi Polrestabes Semarang saat jumpa pers kemarin.
“Ini kita perlakukan sama. Bikin malu saja!” ucapnya.
Irwan menjelaskan, praktik judi sabung ayam itu dilakukan seminggu tiga kali dengan taruhan tertinggi Rp 2 juta.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang yang bekerja di lokasi sabung ayam itu sebagai tersangka, yaitu Faisol Nur (42) warga Mranggen, Kabupaten Demak.
“Saya digaji Rp 200 ribu-Rp 300 ribu per hari,” kata Faisol.
Empat penonton lain juga diamankan karena mengetahui ada judi namun tidak melapor ke polisi. Polisi juga memburu dua panitia lainnya atas nama Petel dan Suroso. Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.