Salatiga // portallensa.com, 6 Agustus 2024 – Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dilaksanakan di Hotel Wahid, Salatiga. Acara ini dihadiri oleh Penjabat Walikota Salatiga, Kepala Dinas Kesejahteraan Masyarakat dan Politik, Sekretaris Daerah, serta perwakilan dari Bea Cukai.Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang peraturan yang berlaku serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi cukai. Dalam acara ini juga ditampilkan kesenian Cimpleng untuk menambah keceriaan dan menarik perhatian peserta. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama dalam penegakan hukum cukai serta mendukung pengelolaan dana hasil cukai secara efektif.
( yn )