Jawa Tengah//portalensa.com -Adanya beberapa kasus pungutan liar (pungli) terkait pengurusan atau penggantian Tanah Kas Desa (TKD) semakin marak di Wilayah Jawa Tengah.
Berita-berita terbaru seringkali menyoroti, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa atau perangkat desa di wilayah kerja Kabupaten Klaten yang sampai diduga sebagai kegiatan terselubung.
Dari hasil investigasi dan penelusuran awak media di lapangan, dan juga adanya penyampaian warga masyarakat,” kok masih ada biaya pembayaran pengembalian penganti lahan tanah TKD ya mas..?,” ungkap warga, yang kebetulan keberadaan warga berada di wilayah Desa Brangkal Kec. Karanganom Kab. Klaten, saat ditemui awak media pada Sabtu (29/11/2025).
Modus Pungli dalam Penggantian TKD, salah satu modus yang sering muncul adalah adanya pungutan liar dalam proses tukar menukar (ruislag) atau pengadaan tanah pengganti TKD dan kejadian ini sering terjadi ketika adanya proyek pembangunan untuk kepentingan umum.
Untuk keperluan membutuhkan lahan TKD, dan pihak terkait (biasanya pemerintah daerah atau pelaksana proyek) wajib menyediakan tanah pengganti atau ganti rugi lahan TKD, dalam kejadian ini biasanya adanya oknum-oknum yang memanfaatkan celah ini untuk meminta sejumlah uang tambahan yang tidak sesuai prosedur atau bahkan menggelapkan dana ganti rugi,”dari penyampaian beberapa warga kepada awak media.
Pungutan tambahan atau liar terkait penggantian tanah Kas Desa (TKD) merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau sanksi administratif, yang diatur dalam perundang-undangan yang dapat diberikan sanksi pidana sebagai pelaku pungli.
-Pejabat desa atau pihak lain yang melakukan pungutan tidak sah untuk keuntungan pribadi atau kelompok dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
-Pungutan tambahan di luar ketentuan yang sah dapat dikategorikan sebagai pungli. Pelaku pungli dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
-Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1Tahun 2016 (dan yang terbaru Permendagri No. 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa) menegaskan bahwa pemindahtanganan aset desa harus melalui mekanisme tukar menukar dengan persetujuan bupati/wali kota dan BPD, bukan dengan pungutan tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Sampai berita ini dipublikasikan tidak adanya konfirmasi dari Pemdes Brangkal Kec.Karanganom untuk diminta keterangan terkait kejadian tersebut.
(Tim Investigasi)





