Diduga PHK Sepihak Tanpa Surat Resmi, Kuasa Hukum PBH Feradi WPI Harapkan Penyelesaian Bipartit dengan PT Java Agritech Semarang
Semarang, Jawa Tengah | portallensa.com – Tim kuasa hukum dari Subur Jaya Law Firm dan Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang menyampaikan kronologi dugaan pemutusan kontrak kerja sepihak yang dialami kliennya, seorang karyawan PT Java Agritech yang telah bekerja lebih dari lima tahun di kawasan Industri Wijaya Kusuma, Semarang.
Kuasa hukum Sukindar, S.Pd., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ menjelaskan, kliennya diduga diberhentikan secara sepihak tanpa kejelasan mengenai pemenuhan hak-hak normatif sebagai pekerja. Klien tersebut tercatat bekerja sejak 15 Januari 2021 hingga 15 Januari 2026, dengan hari kerja terakhir pada 21 Januari 2026. Hingga saat ini, belum diterbitkan surat pemberhentian secara tertulis dan pemberhentian hanya disampaikan secara lisan.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Sukindar menegaskan bahwa setiap perselisihan hubungan industrial wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit secara musyawarah.
“Kami mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme bipartit secara internal dengan manajemen PT Java Agritech di Kawasan Industri Wijaya Kusuma Semarang,” ujarnya.
Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, pihak perusahaan dinilai telah menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang dialog langsung bersama karyawan dan kuasa hukumnya. Melalui mekanisme bipartit, kedua belah pihak duduk bersama untuk membahas serta merumuskan solusi terbaik tanpa harus menempuh jalur gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.
“Langkah bipartit ini kami nilai sebagai solusi yang bijak dan saling menguntungkan. Karyawan memperoleh kepastian atas hak-haknya, sementara perusahaan dapat menjaga reputasi dan nama baik di mata publik,” jelas Sukindar.
Ia berharap, hasil dari perundingan internal tersebut dapat diterima dengan baik oleh semua pihak dan mencerminkan hubungan industrial yang sehat, adil, serta berkelanjutan. Pihak manajemen PT Java Agritech disebutkan akan menyampaikan hasil pembahasan terkait pemenuhan hak-hak karyawan kepada pimpinan perusahaan.
Sukindar yang juga menjabat sebagai Ketua YLKAI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia) menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati dan menerima setiap kesepakatan yang dicapai dalam proses bipartit, sepanjang penyelesaian tersebut adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keberhasilan negosiasi bipartit ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menangani konflik ketenagakerjaan. Mengedepankan dialog dan musyawarah jauh lebih efektif dibandingkan proses hukum yang panjang dan berpotensi menimbulkan ketegangan,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan bipartit nantinya, kuasa hukum menilai kliennya akan lebih mudah menerima keputusan, selama hak-haknya sebagai pekerja dipenuhi secara layak dan proporsional.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red. Ilma /Kreatot. Bang_Ali)
