SALATIGA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian sspesifikasi dan kekurangan volume atas 10 paket pekerjaan pembangunan jalan, jembatan dan jaringan saluran pipa air minum (SPAM) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Salatiga di tahun anggaran 2023. Hal ini terlihat pada Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Interen dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pemerintah kota salatiga tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Tengah dengan nomor 38.A/LHP/XVIII.SMG/04/2024 yang diterbitkan pada 19 April 2024.
Salah satu paket pekerjaan yang disorot adalah Peningkatan Jalan Pancasila (Lingkar Alun-Alun Salatiga) dengan penyedia jasa CV. RA. Adapun nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.1.522.508.000 (Satu miliar limaratus dua puluh dua juta lima ratus delapan ribu rupiah. Terkait hal ini CV RA memang telah melakukan penyetoran kelebihan bayar sebesar Rp.223.719.177,20 (Dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu seratus tujuh puluh tujuh dua puluh rupiah).
Dalam dokumen setebal 501 halaman yang diterima oleh portallensa.com, BPK menganggap bahwa pejabat pembuat komitmen (PPkom) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan fisik. Selain itu, faktor konsultan pengawas juga dianggap tidak cermat dalam melakukan pekerjaan fisik di lapangan. Sehingga dengan munculnya kelebihan bayar, maka Pemkot Salatiga berpotensi menerima aset yang tidak sesuai dengan perencanaan. Pada dokumen tersebut, BPK menyarankan kepada Walikota Salatiga melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPUPR) untuk lebih cermat dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan fisik di Kota Salatiga.
Tekait hal ini, Kepala DPUPR Salatiga, Syahdani Onang Prastowo melalui jawaban tertulis, Jumat (8/11) mengatakan bahwa dalam rangka pengendalian pekerjaan lapangan, DPU melakukan pengujian terhadap hamparan aspal melalui 2 (dua) laboratorium yaitu Laporatorium Transportasi Fakultas Teknik Departemen Teknik Sipil Universitas Diponegoro dan Balai Pengujian Dan Peralatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah. Hasil ke 2 (dua) Laboratorium tersebut sebagai dasar untuk mengukur dan melakukan pembayaran kepada Penyedia Jasa.
“Pada saat audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, pola pengujian lapangan sama seperti yang DPUPR Kota Salatiga lakukan, tetapi untuk pengujian auditor BPK menggunakan Laboratorium pada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah-DIY. Hasil dari pengujian oleh BPK berbeda dengan hasil pengujian yang dilakukan oleh DPU Salatiga,” terangnya.
Syahdani menambahkan, langkah perbaikan di sisi pengujian dalam rangka pengendalian pelaksanaan pekerjaan oleh DPUPR adalah pihaknya akan berusaha melakukan pengujian sampel ke aboratorium pada Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah-DIY.
“Kenapa ada kata berusaha, karena Lab pada BBPJN juga mempunyai tugas internal untuk melakukan pengujian untuk pekerjaan-pekerjaan (proyek) APBN, dinamika yang terjadi adalah pada bulan-bulan diakhir tahun kebanyakan pekerjaan mendekati proses PHO sehingga secara hampir bersamaan banyak sampel yang diujikan pada laboratorium tersebut dan terjadi antrian. Dimungkinkan hasil pengujian akan keluar setelah tanggal PHO sehingga mengakibatkan proses PHO tidak dapat dilaksanakan (menjadi terlambat),” pungkasnya. (GCP/HAN)