
SALATIGA- Bawaslu Kota salatiga menyatakan sejumlah ruas jalan protokol tengah Kota Salatiga adalah kawasan stretil atau bebas dari pemasangan alat peraga kampanye Pilwakot Salatiga 2024.
Ketua Bawaslu Kota Salatiga Dayusman Junus mengatakan, ruas jalan protokol tengah Kota Salatiga yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye antara lain Jalan Jenderal Soedirman dan Jalan Diponegoro. Pihaknya lanjut Dayusman, mengimbau kepada partai politik agar tidak memasang alat peraga kampanye di lokasi steril tersebut.
“Dan jika masih ada yang memasang akan langsung dilakukan penertiban bersama Satpol PP,” jelasnya, Selasa (1/10).
Dayusman menambahkan, pada tahapan kampanye Pilwakot Salatiga 2024 ini kewenangan penertiban alat peraga kampanye berada di KPU dan Bawaslu, jika ada yang melanggar KPU dan Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang dipasang melanggar.
“Bawaslu Salatiga menekankan partai politik untuk menaati pemasangan alat peraga kampanye agar pemasangan lebih tertib dan estetika kota tetap tampak rapi,” harapnya. (Pranoto Adi)