Eksekusi Tuntas, Kejari Salatiga Setorkan Rp150,2 Juta Hasil Lelang Barang Rampasan ke Kas Negara

0
IMG-20260821-WA0009

SALATIGA | PORTALLENSA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menuntaskan rangkaian eksekusi Barang Rampasan Negara dengan menyetorkan uang hasil pelelangan sebesar Rp150.297.670 ke Kas Negara.
Penyetoran dilakukan pada Kamis (20/8/2026) melalui Bidang Pembinaan Kejari Salatiga. Dana tersebut merupakan hasil pelelangan 19 lot Barang Rampasan Negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Barang yang dilelang beragam, mulai dari mobil, telepon seluler, pompa, penampungan air, hingga tanah. Proses pelelangan sebelumnya dilaksanakan pada 11 dan 12 Agustus 2026 melalui metode Open Bidding yang difasilitasi KPKNL Semarang.


Kepala Kejari Salatiga Erik Meza Nusantara mengatakan, penyerahan uang hasil lelang dilakukan dari Bidang PAPBB kepada negara melalui Bidang Pembinaan.
“Pada hari ini kami melaksanakan serah terima uang hasil pelelangan Barang Rampasan Negara dari Bidang PAPBB kepada negara melalui Bidang Pembinaan,” kata Erik.


Sebanyak 66 peserta tercatat mengikuti proses lelang. Para peserta yang memenangkan lelang telah menyelesaikan pembayaran dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Barang yang telah dilunasi kemudian diserahkan kepada masing-masing pemenang.
Menurut Erik, seluruh barang rampasan yang dilelang telah melalui tahapan administrasi sebelum ditawarkan kepada masyarakat. Pelaksanaan lelang secara terbuka melalui aplikasi resmi dinilai dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
“Harapan kami melalui kegiatan lelang Barang Rampasan Negara yang dilakukan secara terbuka melalui aplikasi resmi ini dapat memberikan jaminan transparansi,” ujarnya.
Erik menjelaskan, hasil pelelangan tersebut selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan.
Penyetoran tersebut menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga dilanjutkan dengan pengelolaan dan eksekusi barang rampasan.
Kejari Salatiga menilai lelang terbuka menjadi salah satu langkah untuk memastikan barang rampasan dapat dikelola secara tertib sekaligus memberikan kontribusi penerimaan bagi negara.
Dengan disetorkannya Rp150.297.670, rangkaian eksekusi terhadap 19 lot Barang Rampasan Negara hasil perkara pidana umum dan pidana khusus tersebut dinyatakan tuntas.
Caption Foto: Kepala Kejari Salatiga Erik Meza Nusantara didampingi Kasi PAPBB Awan Prastyo Luhur menunjukkan uang hasil lelang Barang Rampasan Negara.

redtur : Rasikaisi

creat. : tomi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *