Komisi III DPR RI Disebut Bentuk Panja Kawal Dugaan Kasus Korupsi, Penegakan Hukum Dituntut Transparan

0
IMG-20260713-WA0001

PORTALLENSA NEWS | Jakarta | 13 Juli 2026. Isu dugaan tindak pidana korupsi yang dikabarkan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik. Menyikapi informasi tersebut, Komisi III DPR RI disebut mengambil langkah serius dengan mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) guna mengawal proses hukum secara menyeluruh.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam rapat yang disebut digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026), sejumlah anggota Komisi III dari berbagai fraksi menyatakan pentingnya pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

 

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, disebut tidak hanya membahas penanganan perkara terhadap individu yang sedang menjadi sorotan, tetapi juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum dan mencegah persoalan serupa terjadi di masa mendatang.

 

Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Komisi III dikabarkan menegaskan bahwa apabila benar terdapat pelanggaran hukum, maka proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan harus berlangsung secara terbuka dan berdasarkan alat bukti yang sah. Mereka juga menekankan bahwa pengunduran diri dari suatu jabatan tidak menghapus tanggung jawab hukum apabila nantinya terbukti melakukan tindak pidana melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kasus yang menyeret aparat penegak hukum selalu menjadi perhatian besar masyarakat karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Oleh sebab itu, pengawasan DPR dinilai memiliki peran penting sebagai bagian dari fungsi kontrol agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum.

 

Catatan Redaksi Portallensa.com

Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Namun demikian, setiap orang tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, tetapi juga harus mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak hukum setiap pihak.(Kang Gito/Bang_Ali).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *