April 18, 2026

BNN Menangkan Gugatan Perdata atas Penyitaan Kapal LCT Legend Aquarius di Tanjung Balai Karimun

641307241_1339941884840833_7112211431086145446_n

Tanjung Balai Karimun//portallensa.com// Badan Narkotika Nasional (Badan Narkotika Nasional/BNN) kembali mencatatkan kemenangan hukum dalam perkara perdata terkait penyitaan kapal Landing Craft Tank (LCT) Legend Aquarius. Dalam Putusan Perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Tbk, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun secara tegas menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Gugatan tersebut diajukan oleh Greatsea Marine Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura selaku pemilik kapal LCT Legend Aquarius. Kapal tersebut sebelumnya ditangkap dan disita oleh BNN pada 14 Juli 2025 di Pelabuhan Sekupang, Batam, setelah kedapatan mengangkut narkotika jenis sabu seberat 106.438 gram (±106,4 kilogram). Dalam operasi tersebut, BNN juga mengamankan tiga orang warga negara asing asal India.

Proses persidangan berlangsung selama kurang lebih delapan bulan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan BNN telah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BNN mengapresiasi putusan ini sebagai bentuk penguatan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional dan penggunaan sarana transportasi laut.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara BNN dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau serta Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun selaku Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi gugatan perdata dimaksud.

Putusan ini semakin menegaskan komitmen BNN untuk menindak tegas kejahatan narkotika serta mempertahankan setiap tindakan hukum yang telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN / Bang Ali