Mei 25, 2026

Korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Kembali Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Boyolali

Boyolali,portallensa.com // 18 Juni 2025 — Sejumlah korban dari Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kembali melayangkan laporan resmi ke Polres Boyolali atas dugaan tindak pidana yang dilakukan koperasi tersebut dan para pengurusnya. Laporan kali ini dikoordinatori oleh Adi Utomo selaku Koordinator Korban BLN.

Sebanyak delapan korban dari wilayah Boyolali dan Klaten mendatangi Polres Boyolali pagi tadi. Mereka mengadukan dugaan tindak pidana antara lain:

Penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sesuai UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,

Dugaan penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP), danDugaan penipuan (Pasal 378 KUHP).

Adi Utomo menjelaskan bahwa laporan ini berdasarkan informasi resmi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surakarta. Koperasi BLN memang terdaftar di Kementerian Koperasi sejak tahun 2024, namun diketahui tidak memiliki izin operasional, termasuk izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM), sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2013 dan UU No. 4 Tahun 2023.

Pada 1 November 2023, Dinas Koperasi bahkan mengeluarkan keputusan penutupan operasional Koperasi BLN karena belum memenuhi kelengkapan izin. Penutupan ini diumumkan secara resmi dalam acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi BLN di sebuah hotel di Surakarta dan turut dihadiri oleh pihak Dinas Koperasi.

Selain tidak mengantongi izin, para pengurus BLN juga diduga menyalahgunakan dana koperasi untuk keperluan usaha tanpa persetujuan tertulis dari RAT maupun Dewan Pengawas Koperasi. Bahkan, korban menyatakan bahwa dana simpanan mereka dalam program “Sipintar” justru tidak memberikan hasil apapun, dan program tersebut kemudian diubah sepihak menjadi “Sijangkung” tanpa persetujuan nasabah.

Tidak hanya BLN, laporan ini juga turut menyasar pihak lain, yaitu:

PT Prioritas Indoraya,

Yayasan Cinta Kasih Nusantara,
yang diduga terlibat dalam alur aliran dana para nasabah.

Menurut Adi Utomo, banyak nasabah yang diarahkan mentransfer dana ke rekening PT Prioritas Indoraya dan Yayasan Cinta Kasih Nusantara namun tetap menerima sertifikat “Sipintar” dari BLN. Hal ini dianggap melanggar UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut, dana Yayasan dilarang digunakan untuk kepentingan di luar tujuan pendirian yayasan.

“Kami mendapat informasi bahwa dana di Yayasan, yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah, diduga telah habis digunakan oleh oknum berinisial NC,” ungkap Adi.

Pihak korban meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas laporan ini. Selain itu, mereka juga berharap dukungan dan pendampingan dari Satgas PASTI, Dinas Koperasi, dan UMKM agar hak-hak mereka bisa segera dipulihkan.  reporter : yunan

Editor     : fale